Pahala Ganda: Hukum Zakat untuk Keluarga dan Kerabat dalam Tinjauan Islam
Ada satu pengalaman yang mungkin bisa aku bagikan untuk
kalian wahai pembaca setia blog ini. Pada saat itu, tetiba terbesit untuk
menunaikan zakat secara personal karena biasanya aku meminta tolong kepada amil
untuk menyalurkannya. Namun, ada sedikit kebimbangan saat kerabatku yang sedang
terlilit hutang membutuhkan bantuan juga. Kefakiran ilmu yang aku miliki saat
itu, berujung pada ketertarikan untuk mengetahui lebih lanjut hukum menyalurkan
zakat ke keluarga atau kerabat. Apakah kalian juga pernah mengalami hal
yang sama sepertiku? Sebelum menjelajah lebih jauh kita pahami dulu yuk, apa
yang dimaksud dengan zakat itu sendiri.
Baca juga : https://www.dompetdhuafa.org/hukum-menyalurkan-zakat-ke-keluarga/ |
Apa Itu Zakat?
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk ibadah yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta, sekaligus menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima (mustahiq). Allah SWT sudah menetapkan delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan kepada golongan tertentu yang membutuhkannya, seperti fakir, miskin, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika yang membutuhkan zakat itu adalah kerabat atau keluarga kita?
Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga atau Kerabat?
Yap! Islam membolehkan, dari beberapa sumber bacaan yang aku baca bahkan menganjurkan untuk memberikan zakat kepada kerabat, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat (mustahiq). Syarat utamanya, kerabat tersebut harus masuk dalam salah satu dari delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60.
Sebagai contoh nih, kita boleh memberikan zakat kepada saudara yang miskin, sepupu yang berhutang, atau paman yang sedang membutuhkan, selama mereka memang termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Namun, kita tidak boleh memberikan zakat kepada:
-
Orang tua (karena wajib dinafkahi).
-
Anak-anak (karena mereka adalah tanggungan).
- Istri (karena suami wajib menafkahi istri).
Mengapa Zakat kepada Kerabat Dianjurkan?
Nah, menyalurkan zakat kepada keluarga atau kerabat memiliki keistimewaan tersendiri. Selain mendapatkan pahala zakat, kita juga mendapatkan pahala menjaga silaturahmi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang sangat jelas.
Dari Salman bin Amir, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sedekah
kepada orang miskin adalah sedekah, dan sedekah kepada kerabat mendapatkan dua
pahala: pahala sedekah dan pahala menjaga tali silaturahmi."
(HR. Tirmidzi, No. 658, dan An-Nasa’i, No. 2581)
Hadits
ini menegaskan bahwa memberikan zakat kepada kerabat memberikan dua pahala,
yaitu:
1. Pahala
zakat karena kita membantu yang membutuhkan.
2. Pahala silaturahmi karena kita mempererat hubungan keluarga.
Sampai sini kalian paham kan? Aku kasih contoh lagi ya.
Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-Hari
Bayangkan kita memiliki seorang saudara sepupu yang mengalami kesulitan ekonomi dan terlilit hutang. Sepupu ini memenuhi syarat sebagai mustahiq zakat karena ia termasuk golongan "gharim" (orang yang berhutang). Dalam kasus ini, lebih baik kita memberikan zakat kepada sepupu kita daripada kepada orang lain yang tidak kita kenal, karena selain menunaikan kewajiban zakat, kita juga menjaga hubungan keluarga.
Rasulullah SAW juga pernah menasehati Abu Hurairah RA tentang pentingnya membantu keluarga terlebih dahulu. Dalam haditsnya, beliau bersabda:
"Mulailah
dengan dirimu sendiri, lalu berikan kepada keluarga yang dekat, jika masih
tersisa, maka untuk kerabat yang lebih jauh."
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa membantu keluarga adalah prioritas. Jika ada anggota keluarga yang membutuhkan dan memenuhi syarat, kita dianjurkan untuk memberikan zakat kepada mereka terlebih dahulu.
Bagaimana
dengan Orang yang Wajib Dinafkahi?
Ada
beberapa orang yang kita tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, meskipun
mereka termasuk kerabat, yaitu:
-
Orang tua (ayah dan ibu), karena wajib memberikan nafkah kepada mereka.
-
Anak-anak (baik anak laki-laki maupun perempuan), karena mereka adalah
tanggungan.
- Istri, karena sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istrinya.
Selain mereka, misalnya saudara kandung, paman, bibi, sepupu, atau kerabat lainnya yang membutuhkan, kita boleh menyalurkan zakat kepada mereka jika mereka memenuhi syarat sebagai mustahiq.
Keutamaan Memberikan Zakat kepada Kerabat
Berzakat kepada keluarga atau kerabat tidak hanya mempererat hubungan keluarga, tetapi juga membantu kita meraih keberkahan hidup. Rasulullah SAW mendorong umat Islam untuk mendahulukan orang-orang yang dekat sebelum membantu orang yang jauh. Dengan membantu kerabat, kita ikut menciptakan masyarakat yang lebih solid dan sejahtera.
Memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat yang membutuhkan sangat dianjurkan dalam Islam. Selama mereka termasuk golongan penerima zakat (mustahiq) seperti fakir, miskin, atau gharim (orang yang terlilit hutang), zakat tersebut sah dan bahkan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala zakat dan pahala silaturahmi. Masyaa Allah..
Dengan menyalurkan zakat kepada keluarga, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan, sesuai dengan tuntunan Islam yang mengutamakan kebaikan dan solidaritas di antara sesama manusia, terutama keluarga.
Nah sampai disini semoga kalian paham ya apa yang sudah tertera dalam kutipan di atas. Semoga bermanfaat! Baarakallah fiikum.
Komentar